Anggota Bawaslu Jember, Wiwin Reza Kurnia, Sabtu (9/11/24) menyebutkan, ada 18 isu krusial antara lain, kampanye pejabat daerah, ajakan atau seruan atau himbauan masyarakat untuk memilih atau tidak memilih, kolom kosong atau mencoblos lebih dari satu pasangan calon.
Berikutnya pelibatan pejabat daerah maupun Kepala Desa dalam Kampanye, status kehadiran atau keikutsertaan ASN dalam kampanye, kampanye diluar jadwal, biaya makan minum, transportasi peserta dan hadiah dalam kampanye.
Lalu, Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye, status non ASN yang bekerja di lingkungan instansi pemerintahan termasuk di pemerintah daerah dalam Kampanye, pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa dalam Tahapan Kampanye.
Selanjutnya, suami atau istri dari calon Gubernur, calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, calon Wakil Bupati, calon Walikota atau calon Wakil Walikota yang berstatus ASN dalam Tahapan kampanye, cuti bagi Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah dalam melakukan kampanye.
Kemudian, pelibatan anak dalam kampanye, penempelan bahan kampanye pada sarana milik beberapa pihak, atribut kampanye lainnya, pemberian Doorprize dalam kampanye, pemaknaan “Menjanjikan” pada kampanye, materi lainnya pada kampanye, serta karyawan Group BUMN pada kampanye.
Wiwin melanjutkan, berbagai dugaan pelanggaran yang timbul selain dipengaruhi oleh konsep bawaan kampanye yang merupakan ajang kompetisi mendapatkan perhatian pemilih, juga disebabkan adanya problem normatif dari regulasi yang mengatur pelaksanaan kampanye.(thn)
Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.