DAPAT PERLINDUNGAN DARI WARGA, KEJARI JEMBER GAGAL EKSEKUSI KADES MUNDUREJO

DAPAT PERLINDUNGAN DARI WARGA, KEJARI JEMBER GAGAL EKSEKUSI KADES MUNDUREJO

DAPAT PERLINDUNGAN DARI WARGA, KEJARI JEMBER GAGAL EKSEKUSI KADES MUNDUREJO

Setelah tiga kali melakukan pemanggilan kepada terpidana kasus korupsi dana desa kades Mundurejo, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember belum berhasil melakukan eksekusi atas amar putusan PN Tipikor Surabaya.

Sebelumnya, bulan November 2023 kades Mundurejo Edi Santoso divonis hukuman satu tahun penjara dan denda Rp50 juta. PN Tipikor Surabaya memerintahkan Kejari Jember untuk eksekusi terhadap terpidana.

Kasi Pidsus Kejari Jember Dinar Hadi, Jumat (3/5/24) menuturkan, surat pemanggilan terakhir telah dilayangkan 2 Mei 2024 kemarin. Namun belum mendapat tanggapan baik dari terpidana.

Dinar menjelaskan, pihak kejaksaan kesulitan mengeksekusi Edi Santoso secara paksa karena mendapat perlindungan dari warga.

Saat dilayangkan surat pemanggilan ketiga, ribuan massa mengancam akan melakukan aksi unjuk rasa. Ratusan aparat dengan kelengkapan disiagakan diantaranya di halaman Kantor Kejari dan Lapas Jember. Namun aksi gagal dilakukan.

Selanjutnya, Kejari akan menyusun kembali strategi untuk eksekusi hasil putusan yang telah dinyatakan inkrah tersebut.(thn)

Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.

Adonis Music R&B