Uji coba pembatasan kendaraan angkutan berat roda enam ke atas di Kabupaten Jember mulai diberlakukan pada Rabu (15/5/24). Kendaraan dengan jenis tersebut dari arah barat simpang tiga Rambipuji hingga perempatan Mangli tidak boleh melintas pada jam 6 hingga 9 pagi, dan jam 3 hingga 6 sore.
Kadishub Jember, Agus Wijaya, Rabu (15/5/24) mengatakan, berdasarkan kajian rasio kendaraan yang melintas pada jam-jam tersebut, diketahui jika arus kendaraan lebih padat sehingga tidak mungkin lagi dilalui kendaraan-kendaraan besar.
Meski tidak ada kemacetan, keberadaan kendaraan berat yang melaju lambat menyebabkan hambatan di jalan yang menyebabkan ketidaklancaran arus lalulintas.
Selanjutnya, untuk kendaraan berat yang hendak melintas pada jam-jam tersebut dialihkan ke selatan melewati Balung, Ambulu, memutar hingga Ajung dan Wirolegi.
Kendati kondisi jalan di wilayah selatan kurang lebar, namun secara rasio kendaraan yang melintas masih relatif lancar. Sementara untuk kendaraan dari arah timur atau Banyuwangi ke barat tidak diberlakukan pembatasan.
Pemberlakuan uji coba ini, lanjut Agus, akan terus dilakukan hingga batas waktu yang belum ditentukan. Tujuannya agar masyarakat dapat membiasakan dan sadar sehingga terjadi kelancaran arus lalu lintas.(thn)
Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.