Ramai menjadi perbincangan tentang kebijakan iuran wajib Tapera atau Tabungan Perumahan Rakyat yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Tapera. Aturan baru ini memberikan kewajiban, iuran Tapera tidak hanya dibebankan kepada PNS atau ASN dan TNI-Polri, serta BUMN. Tetapi juga dibebankan karyawan swasta dan pekerja lain yang menerima gaji atau upah.
Pengamat ekonomi Jember, Ciplis Gema Qoriah, kepada K Radio, Selasa (28/5/2024) berpendapat bahwa aturan ini efektif asal ada kajian rinci mengenai skema wajib yang diberlakukan di seluruh lapisan masyarakat.
Besaran total iuran yang wajib diberikan yakni 3 persen. Masing-masing 2,5 persen bersumber atau diberikan oleh pekerja dan 0,5 persen dari pemberi kerja.
Ia berpendapat bahwa aturan ini efektif karena dilakukan dengan berkesinambungan dari banyak pihak mulai dari lembaga keuangan, suku bunga, dan percepatan ketersediaan rumah agar tidak memberatkan baik masyarakat maupun lembaga yang terkait. Mengingat inflasi yang makin tinggi dan daya beli masyarakat yang semakin menurun.
Hadirnya aturan ini memberikan pandangan bahwa memiliki rumah tidak sesulit yang dibayangkan, namun membutuhkan skema pembayaran dari berbagai pihak hingga regulasi hukum yang memayunginya. (afs)
Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.