Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Jember menyampaikan adanya pengurangan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN di wilayahnya.
Kepala BKPSDM Jember Sukowinarno, Jumat (15/3/24) mengatakan, pada hari kerja biasa ASN per minggu total jam kerjanya adalah 37,5 jam. Sedangkan selama bulan Ramadan jumlah jam kerja perminggu menjadi 32,5 jam atau berkurang 5 jam.
Suko menyebut, hal itu mengacu pada Perpres Nomor 21 tahun 2023. Dirinya menjelaskan, bagi yang beragama islam, Bulan Ramadan dianggap bulan penuh berkah. Sehingga diharapkan dapat dimanfaatkan dengan baik untuk beribadah.
Selain itu, tenaga orang berpuasa tentu berbeda, sehingga ada pengurangan jam kerja. Bagi yang lima hari kerja, maka per hari dikurangi satu jam. Sedangkan enam hari kerja, pengurangan tetap lima jam dengan pengaturan yang disesuaikan.
Suko melanjutkan, akan tetapi ada yang tidak boleh berubah, yakni semangat dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
BKPSDM berharap pelayanan kepada masyarakat selama Bulan Ramadan justru ditingkatkan, sebab bekerja diyakini sebagai bagian dari ibadah.
Suko meminta kepada seluruh pegawai untuk dapat memanfaatkan momentum Ramadan ini dengan sebaik mungki. Dengan diniatkan dalam hati bahwa melakukan yang terbaik dalam bekerja juga mendapatkan pahala dari Allah.(thn)
Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.