JEMBER HADAPI BERBAGAI PERMASALAHAN PENDIDIKAN INKLUSIF

JEMBER HADAPI BERBAGAI PERMASALAHAN PENDIDIKAN INKLUSIF

JEMBER HADAPI BERBAGAI PERMASALAHAN PENDIDIKAN INKLUSIF

Pendidikan inklusif merupakan sistem penyelenggaraan pendidikan yang memberikan kesempatan sama bagi para peserta didik, termasuk Anak Berkebutuhan Khusus (ABK). Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 70 Tahun 2009 tentang Pendidikan Inklusif bagi Peserta Didik yang Memiliki Kelainan dan Memiliki Potensi Kecerdasan dan/atau Bakat Istimewa.Peraturan tersebut mewajibkan pemerintah Kabupaten/Kota menunjuk sedikitnya 1 Sekolah Dasar (SD) dan 1 Sekolah Menengah Pertama (SMP) per Kecamatan untuk menyelenggarakan pendidikan inklusif.

Untuk wilayah Jember, gagasan sekolah inklusi ini sudah ada sejak 2011. Namun seiring berjalannya waktu, berbagai permasalahan terus dihadapi penyelenggaraan pendidikan inklusif di Jember, khususnya sekolah dasar inklusi. Hal itu diakui Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Dasar Dinas Pendidikan Kabupaten Jember, Endang Sulistyowati. Menurutnya, salah satu masalah yakni kurang adanya keberlanjutan yang signifikan dari tahun ke tahun. Selama ini banyak guru pendamping khusus yang diperbantukan di SD inklusi, kemudian ditarik ke Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB). Karena kualifikasi mereka merupakan pendidikan luar biasa dan agar bisa mendapatkan sertifikasi, maka harus ditempatkan di SLB. Sehingga SD inklusi kekurangan guru pendamping khusus.

Endang melanjutkan, sebenarnya ada pelatihan bagi guru di SD inklusi, tetapi kurang berkelanjutan. Ditambah lagi, banyak dari mereka yang sudah pensiun. Dinas Pendidikan Kabupaten Jember menyadari bahwa para guru pendamping khusus di sekolah inklusi masih belum terdata dan terkondisikan dengan baik. Salah satunya tentang SK sebagai guru pendamping khusus dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember. Maka pihaknya akan Menata ulang Rencana Strategi (Renstra) untuk menghidupkan kembali eksistensi SD inklusi di Kabupaten Jember. Diharapkan bisa mengakomodir kebutuhan pendidikan ABK.

Kekurangan guru pendamping khusus di SD inklusi juga berdampak pada PPDB tahun ini. Seperti halnya di SDN 05 Kebonsari Jember. Wali Kelas 1 SDN 5 Kebonsari, Sri Andiningsih mengatakan, tidak ada ABK yang mendaftar di tahun ini. Ia juga mengakui permasalahan kekurangan SDM guru pendamping khusus di sekolahnya. Selama ini pihak sekolah membatasi tidak lebih dari 3 ABK per kelasnya. Para ABK yang bisa pihaknya terima merupakan ABK dengan klasifikasi yang ringan. Jika tidak, pihaknya menyarankan wali murid ABK yang bersangkutan ke SLB yang terkadang jaraknya jauh.

Andin yang juga merangkap sebagai satu-satunya guru pendamping khusus di SDN 5 Kebonsari ini mengungkapkan,  banyak rekan guru di Jember yang berlatarbelakang pendidikan luar biasa  memilih beralih menjadi guru kelas dengan menempuh Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD) agar bisa mendapatkan SK. Karena hingga kini belum ada kejelasan terkait SK bagi guru pendamping khusus di SD inklusi dari Pemkab Jember. Terdapat 11 ABK yang mengenyam pendidikan di SDN 5 Kebonsari. Ia berharap, Pemkab Jember bisa memperhatikan eksistensi SD inklusi dan para guru pendamping. Agar bisa memenuhi hak pendidikan, tak terkecuali bagi para ABK dengan layak.(rex)

Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.

Adonis Music R&B