Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Timur mengimbau lembaga penyiaran lokal untuk tidak menayangkan jajak pendapat atau hasil survei yang berkaitan dengan pasangan calon peserta Pilkada Serentak 2024. Ini berlaku baik untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota se-Jawa Timur pada waktu pemungutan suara.
Himbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Pemberitaan, Penyiaran, dan Iklan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 di Lembaga Penyiaran.
Ketua KPID Jawa Timur Immanuel Yosua Tjiptosoewarno, Selasa (26/11/24) menyampaikan, lembaga penyiaran dilarang menyiarkan jajak pendapat tentang pasangan calon peserta gubernur/wakil gubernur, Bupati/wakil bupat dan walikota/wakil walikota tahun 2024 sepanjang rentang waktu pemungutan suara.
Selain jajak pendapat, KPID Jatim juga menghimbau lembaga penyiaran beberapa hal, seperti waktu penayangn quick count, tentang penyebaran hasil survey quick count atau jajak pendapat, dan juga lembaga penyiaran yang hanya boleh menayangkan hasil quick count dan jajak pendapat dari KPU.
Yosua berharap, imbauan ini dapat dipatuhi oleh lembaga penyiaran demi demokrasi yang berkualitas.
Serta bagi masyarakat yang ingin melaporkan jika ada pelanggaran terkait imbauan KPI ini, bisa melaporkan ke KPID Jawa Timur atau ke gugus tugas pemilihan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, walikota/wakil walikota.(dhi)
Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.