Satpol PP Jember kembali melakukan penertiban terhadap ratusan pedagang yang berjualan di sekitar Jalan dr. Wahidin area sekitar Pasar Tanjung, Jember.
Bambang Saputro, Kasatpol PP Pemkab Jember, Rabu (13/3/24) mengatakan, sesuai aturan pedagang di ruas jalan sekitar Pasar Tanjung hanya diperbolehkan berjualan mulai pukul 4 sore. Namun banyak pedagang yang tidak mengindahkan sehingga penertiban dilakukan kepada sekitar 220 pedagang pasar sore di lokasi tersebut.
Sebelumnya, para pedagang sudah menyepakati ketentuan berjualan yang dimulai pada pukul 4 sore hingga 6 pagi. Dan setelah jam 6 pagi kondisi jalan dr. Wahidin harus sudah bersih.
Namun yang terjadi, banyak pedagang sudah membuka lapaknya sejak siang hari. Bahkan sejak pukul 1 siang pedagang sudah mulai siap-siap membuka lapaknya. Kondisi tersebut menyebabkan banyak komplain dari pengguna jalan dan pemilik toko yang berada di Jl. dr. Wahidin.
Bambang menerangkan, setelah penertiban pihaknya juga memasang spanduk larangan berjualan mulai pukul 6 pagi hingga 4 sore, yang artinya pedagang dilarang berjualan sebelum pukul 4 sore.(raf)
Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.