Berdasarkan Perda No.1 Tahun 2024, per tanggal 5 Januari 2024 sudah ditetapkan untuk pajak daerah dan retribusi daerah di Kabupaten Jember mengalami kenaikan dan diberlakukan pembayaran dengan menggunakan sistem QRIS dan tunai. Namun banyak dari masyarakat yang masih mengeluhkan sistem pembayaran karcis tersebut.
Gatot Triyono, Sekretaris Dishub Kabupaten Jember Rabu (5/6/24) ikut menanggapi keluhan tersebut. Ia mengatakan untuk pembayaran parkir terbagi menjadi 2 yaitu dengan sistem QRIS atau tunai. Untuk pembayaran dengan sistem QRIS pihaknya sudah menyiapkan barcode QRIS pada setiap jukir. Sedangkan untuk pembayaran tunai pihaknya juga telah menyiapkan karcis parkir.
Namun, untuk pembayaran tunai karcis masih dalam proses pembuatan dan akan selesai sekitar 1 hingga 2 minggu kedepan. Sehingga masyarakat yang mengeluhkan tidak adanya karcis parkir terutama pada kendaraan roda 4 disarankan untuk membayar dengan menggunakan QRIS.
Ia menambahkan, untuk masyarakat yang sudah membayar parkir berlangganan untuk tahun 2023-2024 disarankan untuk menempel stiker parkir sehingga tidak perlu untuk membayar parkir harian.
Ia juga menegaskan, bagi masyarakat yang menemukan jukir tidak memberikan karcis parkir atau tidak bisa menunjukkan barcode QRIS, dapat melaporkan ke call center Dishub Jember di nomor 0878-3358-5176 untuk segera ditindaklanjuti. (raf)
Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.