MERESAHKAN! POLISI AMANKAN 25 MOTOR PEMBALAP LIAR, NGANDANG SEBULAN TEBUS Rp 3 JUTA

MERESAHKAN! POLISI AMANKAN 25 MOTOR PEMBALAP LIAR, NGANDANG SEBULAN TEBUS Rp 3 JUTA

MERESAHKAN! POLISI AMANKAN 25 MOTOR PEMBALAP LIAR, NGANDANG SEBULAN TEBUS Rp 3 JUTA

Jajaran Satlantas Polres Jember menyita 25 kendaraan bermotor roda dua dalam aksi balap liar di wilayah Kecamatan Jombang dan beberapa wilayah Jember lainnya.

Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi, Kamis (18/4/24) mengatakan, para pelaku balap liar tersebut dikenakan tindakan tegas berupa penilangan dengan denda maksimal sebesar Rp3.000.000.

Kendaraan juga akan disita selama satu bulan penuh sebelum pemilik kendaraan mengurus tilang dengan membawa dokumen lengkap. Bila kelengkapan berupa BPKB dan STNK tidak ada, maka kendaraan tidak bisa dikembalikan dan menjadi barang sitaan kepolisian.

Kasatlantas Polres Jember AKP Achmad Fahmi Adiatma menambahkan, pihaknya tidak membatasi masyarakat berkreasi memodifikasi kendaraannya untuk kompetisi atau hobi. Asal tidak dipergunakan di jalan raya.

Ia menjelaskan, kawasan perkotaan yang kerap menjadi tempat balap liar antara lain Jalan Gajah Mada Kaliwates dan Jalan Slamet Riyadi Patrang. Aksi balap liar yang meresahkan warga tersebut juga sudah merembet ke daerah perbatasan seperti Jombang dan Kencong. Sedangkan yang terlibat dalam aksi balap liar rata-rata adalah para remaja.

Kemudian tertanggal 1 April 2024, denda tilang yang dibayarkan melalui BRIVA akan dikenakan denda maksimal. Namun bila denda hasil putusan persidangan tidak mencapai denda maksimal, sisanya bisa diambil kembali.(thn)

Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.

Adonis Music R&B