PENGENDARA MOBIL DALAM PENGARUH ALKOHOL TABRAK WARTAWAN DI JEMBER, TERANCAM HUKUMAN 10 TAHUN

PENGENDARA MOBIL DALAM PENGARUH ALKOHOL TABRAK WARTAWAN DI JEMBER, TERANCAM HUKUMAN 10 TAHUN

PENGENDARA MOBIL DALAM PENGARUH ALKOHOL TABRAK WARTAWAN DI JEMBER, TERANCAM HUKUMAN 10 TAHUN

Kejadian naas menimpa Dwi Sugesti Mega Muslimah (23), wartawan media online di Jember. Perempuan yang juga masih menyelesaikan studi akhir di UIN KHAS Jember, harus menjalani perawatan intensif setelah diseruduk mobil di Jalan Raya Hayam Wuruk, Kaliwates pada Kamis (30/5/24) malam.

Kanit Lakalantas Satlantas Polres Jember, Iptu Edy Purwanto, Jumat (31/5/24) membenarkan peristiwa tersebut. Edy juga membenarkan bahwa pengendara mobil Sigra warna putih Nopol P-1149-KU dalam pengaruh minuman beralkohol.

Pihak kepolisian juga telah melakukan tes urin dan darah kepada pengendara mobil atas nama Hariyadi (42), warga Patrang Jumat pagi. Sementara untuk hasilnya dari pihak RSD dr Soebandi paling cepat diketahui hari Sabtu.

Edy menjelaskan, alasan pengendara tidak segera dilakukan tes urin pada Kamis malam lantaran masih dalam keadaan linglung. Hariyadi juga masih menjalani pemeriksaan oleh pihak Satlantas Polres Jember.

Kepada Hariyadi, lanjut Edy, bila terbukti mengendarai dalam keadaan mabuk maka dapat dijerat dengan Pasal 311 Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan. Dimana disebutkan dimana setiap orang dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan membahayakan bagi nyawa atau barang, pelaku dapat dipidana dengan hukuman paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp20 juta.(thn)

Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.

Adonis Music R&B