Empat orang sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil dibekuk jajaran Satreskrim Polres Jember. Dua diantaranya pelaku curanmor, dan dua penadah.
Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi, Rabu (17/4/24) mengungkapkan, keempat pelaku sindikat curanmor tersebut beraksi di 21 Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Bayu menjelaskan, modus operandi para pelaku yaitu AH (53) dan JN (47), keduanya merupakan pelaku utama yang telah berulang kali melakukan pencurian sepeda motor menggunakan sarana sepeda motor milik tersangka IM (45). Kemudian HR (44) berperan sebagai penadah.
Tiga tersangka merupakan residivis kasus yang sama. Tersangka AH pernah menjalani hukuman sebanyak 8 kali terkait kasus curat dan curas, JN sebanyak 3 kali terkait kasus membawa sajam dan penadah, serta HR pernah dihukum satu kali atas perkara penadahan.
Barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 18 unit kendaraan bermotor roda dua, satu sepeda motor Vario sebagai sarana, dan kunci palsu.
Lebih lanjut Kapolres menginformasikan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Jember yang merasa pernah melaporkan ataupun tidak melaporkan peristiwa kejadian pencurian kendaraan bermotor yang dialami bisa melakukan konfirmasi ke Polres Jember.
Untuk memastikan apakah barang bukti yang diamankan merupakan miliknya dengan membawa dokumen lengkap BPKB dan STNK. Kalau memang betul akan diberikan kesempatan untuk bisa dipinjam pakai gratis sebelum nanti pelimpahan tahap dua ke Kejaksaan.(thn)
Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.