Satresnarkoba Polres Jember mengungkap sejumlah kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya dalam kegiatan rutin yang ditingkatkan selama bulan Maret 2022. Sebanyak 29 kasus penyalahgunaan narkotika dan obat keras berbahaya (okerbaya) berhasil diungkap.
Dalam press conference yang digelar di Mapolres Jember Rabu (06/04/2022), Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo, menjelaskan ada 16 kasus penyalahgunaan narkoba yang berhasil diungap dengan total tersangka 17 orang. Selain itu Polres Jember juga mengamankan 13 orang tersangka peredaran okerbaya dari 13 kasus berbeda. Para pelaku rata-rata ditangkap pada saat hendak melakukan transaksi di pinggir jalan.
Kapolres mengatakan, peredaran okerbaya tidak hanya menyasar orang dewasa saja, namun para tersangka juga mengedarkannya pada anak-anak. Pihak kepolisian sendiri masih mengembangkan beberapa kasus dan masih mendalami terkait pemasok barang haram tersebut.
Dari penangkapan ini, barang bukti yang berhasil diamankan antara lain, sabu seberat 77, 51 gram dengan harga jual per gram sebesar Rp 1.200.000. Sehingga total nilai keseluruhan barang bukti sebesar Rp. 93.012.000. Barang bukti ekstasi sebanyak 2 butir atau 1,03 gram dengan harga perbutir Rp.400.000 total sebesar Rp.800.000.
Selain itu juga diamankan pula pil trihexyphenidyl sebanyak 4.760 butir dan dekstromethorpan 1.398 butir serta uang Rp. 171.200.
Serta barang bukti lain seperti 3 buah pipet kaca 3, 2 set alat hisap sabu/bong, satu buah timbangan digital serta 15 unit telepon genggam.(rex)
Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.