Jajaran tim Bag-Grabag Satreskrim Polsek Jenggawah berhasil mengungkap sindikat pencurian kabel tanah tanam tembaga milik Telkom, Minggu (12/5/24). Dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) polisi mengamankan 450 batang kabel tembaga sebagai barang bukti.
Kapolsek Jenggawah, AKP Eko Basuki Teguh Argowibowo, Rabu (15/5/25) menuturkan, berawal dari laporan masyarakat tentang adanya dugaan tindak pidana penimbunan kabel tembaga, jajaran Satreskrim melakukan penyelidikan. Hasilnya benar didapati kejadian tersebut.
Dari TKP di sebuah rumah kontrakan yang berada di Desa Cangkring, Kecamatan Jenggawah ditemukan tumpukan kabel tembaga yang sudah terpotong-potong sebanyak dua truk atau dengan panjang 2 kilometer. Diperkirakan nilai dari kabel tembaga tersebut mencapai Rp.800 juta.
Polisi mengamankan dua orang pria pengontrak rumah sebagai tersangka, masing-masing S-U (27) dan T-H (25) asal Madura. Selama ini rumah tersebut diketahui dijadikan tempat mengupas kabel oleh para tersangka. Polisi juga mengamankan kapak yang digunakan untuk memotong dan pisau cutter untuk mengupas kabel.
Menurut pengakuan kedua tersangka, mereka hanya mendapat kiriman barang dari pelaku lain. Sehingga polisi masih terus melakukan pengembangan kasus tersebut dan belum dapat mengungkapkan asal usul kabel tembaga tersebut.
Selanjutnya, kedua pelaku dikenakan dengan Pasal 480 KUHP tentang penadahan barang hasil tindak pidana pencurian, juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.(thn)
Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.