Proses hukum perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menimpa Supiyati warga Glundengan, Kecamatan Wuluhan, Jember terus berlanjut. Meski beberapa waktu lalu Supiyati berharap pelaku kekerasan Toheri yang merupakan suaminya itu dibebaskan.
Kapolsek Wuluhan AKP Solekhan Arief, Jumat (22/3/24) menuturkan, pasca kunjungan Bupati menemui korban pada Senin (18/3) kemarin, proses hukum kasus tersebut tetap berlanjut.
Berkas perkara akan segera dilimpahkan ke kejaksaan setelah dinyatakan lengkap atau P-21. Saat ini polisi masih melengkapi berkas-berkas pendukung.
Adapun saat ini keberadaan tersangka dititipkan menjadi tahanan Polres Jember. Setelah berkas lengkap, tersangka dan barang bukti akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan.
Terkait keinginan seperti yang disampaikan oleh korban suaminya tidak dihukum, nanti bisa disampaikan di dalam persidangan dengan tujuan untuk memperingan perbuatan yang dilakukan oleh tersangka.
Sanksi maupun hukuman akan tetap dijalankan sebagaimana perundangan yang berlaku. Kepolisian tidak ingin kejadian serupa akan terulang kembali.(thn)
Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.