Menurut jadwal rekapitulasi tingkat kabupaten dilaksanakan selama empat hari sejak 29 Februari hingga 3 Maret 2024. Namun proses rekapitulasi molor dua hari hingga tanggal 5 Maret, yang juga merupakan batas akhir yang ditetapkan KPU RI.
Ketua KPU Jember Muhammad Syaiin, menjelaskan, hingga Selasa (5/3/24) siang menyisakan satu kecamatan, yakni Sumberbaru. Hingga berita ditulis masih dilakukan mediasi terkait ketidakcocokan C hasil dengan D hasil kecamatan.
Lebih lanjut Syai’in menerangkan, ada beberapa kecamatan yang mengalami kendala hingga menyebabkan jadwal rekapitulasi mundur. Diantaranya Kecamatan Sumberbaru, Patrang, Silo, dan Bangsalsari. Hampir semua partai politik melakukan penyesuaian dengan membawa data masing-masing.
Untuk kecamatan Patrang sempat dilakukan penghitungan ulang dengan membongkar kotak suara. Sementara kecamatan lain hanya rekapitulasi ulang.
Selanjutnya, setelah rekapitulasi untuk 31 kecamatan sudah lengkap dan tidak ada lagi sanggahan, KPU akan meminta Bawaslu dan saksi untuk mengoreksi. Kemudian menandatangani hasil rekapitulasi kabupaten dan digandakan sebelum dikirimkan untuk rekapitulasi di tingkat provinsi.(thn)
Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.