Seorang pria di Jember bernama MA (27) nekat mencuri motor dan perhiasan milik korban yang juga mantan tunangannya lantaran sakit hati diputuskan sepihak.
Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi, Rabu (13/3/24) menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada 21 Desember 2023 lalu di pinggir jalan raya Dusun Paguan, Desa Petung, Kecamatan Bangsalsari.
Tersangka MA bertemu korban SDS (30) di pinggir jalan dan spontan menghentikan sepeda motor yang dikendarai korban dan menarik korban hingga terjatuh. Kemudian melakukan kekerasan serta menarik perhiasan kalung milik korban.
Karena warga sekitar mulai berdatangan, tersangka lalu kabur membawa sepeda motor dan perhiasan. Korban lalu melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Bangsalsari seminggu setelahnya pada 28 Desember 2024.
Diduga turut serta membantu tersangka, polisi juga mengamankan dua orang lainnya masing-masing berinisial MH dan HP, warga Pasuruan yang berperan sebagai penadah dan menjual kendaraan roda dua tersebut melalui media sosial dengan sistem cash on delivery (COD).
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa sepeda motor Verza berwarna merah, satu unit handphone, BPKB dan STNK Honda Beat, serta surat pembelian perhiasan.
Atas perbuatannya MA dijerat Pasal 365 Ayat 1 KUHP dengan ancaman penjara 9 tahun. Sedangkan MH dan HP dijerat Pasal 365(1) juncto 56(1) atau 480(1) KUHP.(thn)
Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.