Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jember telah menerima 638 berkas pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pilkada 2024. Dari jumlah tersebut hanya akan diambil 155 orang PPK.
Komisioner KPU Jember Andi Wasis, Selasa (30/4/24), menyampaikan, sebelumnya ada lebih dari 900 pendaftar online melalui siakba.kpu.go.id. Hingga batas waktu terakhir, yakni 29 April 2024, hanya 638 yang menyerahkan berkas fisik pendaftaran ke kantor KPU Jember.
Secara otomatis yang tidak menyerahkan berkas fisik pendaftaran dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan gugur dengan sendirinya.
Tahapan selanjutnya, KPU melakukan penelitian admistrasi calon anggota PPK hingga tanggal 3 Mei. Kemudian pengumuman hasil penelitian admistrasi calon anggota PPK disampaikan 4-5 Mei 2024.
Peserta yang dinyatakan lolos administrasi akan mengikuti tahapan seleksi tertulis, tanggapan dan masukan masyarakat, dan terakhir wawancara. Pengumuman hasil seleksi dan penetapan calon anggota PPK dijadwalkan 14-15 Mei. Lalu pelantikan dilakukan anggota PPK pada 16 Mei 2024.
Seperti Pemilu 2024 kemarin, setiap kecamatan hanya dibutuhkan lima orang petugas PPK. Sehingga dari 31 kecamatan yang ada di Jember, total kebutuhannya 155 orang PPK.(thn)
Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.