Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Jember menyampaikan, sesuai keputusan Menaker, Tunjangan Hari Raya (THR) harus dibayarkan paling lambat H-7 lebaran.
Kepala Disnaker Jember Suprihandoko, Kamis (28/3/24) mengatakan, pada Jumat minggu lalu pihaknya telah berkoordinasi dan mensosialisasikan kepada para pengusaha di Jember terkait keputusan kementerian.
Perihal ada beberapa keputusan yang harus dipatuhi oleh perusahaan. Selain pembayaran THR paling lambat H-7 lebaran, pembayaran THR juga tidak boleh dicicil.
Suprihandoko menyebut, adapun besaran THR yang dibayarkan besarnya sesuai gaji yang terakhir diterima oleh pekerja yang telah bekerja lebih dari satu tahun secara terus-menerus.
Sedangkan yang belum satu tahun juga akan tetap mendapatkan THR dengan perhitungan sesuai ketentuan. Yakni lama kerja dibagi 12 dikalikan jumlah upah yang diterima.
Disnaker juga menyediakan posko aduan yang disebut Wakul. Untuk menerima wadul dan konsultasi terkait THR. Layanan dibuka setiap harinya pada jam kerja dari pukul 08.00 pagi sampai pukul 03.00 sore.(thn)
Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.