Melalui Surat Edaran Bupati Jember No.400/096/35.09.1.23/2024 tentang Himbauan Kegiatan Ramadhan dan Idul Fitri Tahun 1445 H atau 2024, tempat hiburan umum seperti karaoke, diskotik, dan rumah biliar dilarang beroperasi selama bulan Ramadhan.
Kepala Satpol PP Jember Bambang Saputro, Rabu (13/3/24) mengatakan, guna memastikan larangan itu dipatuhi, ia memerintahkan petugasnya berpatroli ke tempat-tempat hiburan karaoke di seputar kota Jember mulai Selasa (12/3/24) malam.
Patroli digelar sejak pukul 20.50 WIB menyasar sejumlah tempat hiburan karaoke di kawasan kota Jember. Diantaranya adalah Happy Puppy di Jalan Gajah Mada, Golden Voice di Jalan Hayam Wuruk, Hexo di Jalan Kaliurang, dan Star di Perumahan The Argopuro.
Dari hasil patroli diketahui, tempat-tempat karaoke di kota telah mengikuti peraturan sesuai Edaran Bupati Jember. Meski demikian, Satpol PP tetap akan berpatroli memastikan semua tempat hiburan tutup selama Ramadan.(thn)
Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.