Sesuai regulasi, Kepala Daerah tidak diperbolehkan melakukan mutasi pejabat dalam rentang waktu enam bulan sebelum dan sesudah pilkada. Namun pengisian posisi kosong dengan Plt masih dapat dilakukan. Hal itu dikatakan Ketua Komisi A DPRD Jember, Tabroni, Rabu (29/5/24).
Ia memastikan, pihaknya siap menerima aduan dari masyarakat maupun PNS bila ada pejabat yang dimutasi selama enam bulan sebelum masa Pilkada.
DPRD siap membuka layanan aduan mutasi melalui hearing. Disamping itu, terkait kekosongan sejumlah jabatan eselon 2-4 yang tengah kosong, menurutnya bisa dilakukan pengecualian penggantian Pj.
Sementara, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembagan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sukowinarno mengatakan, sejauh ini memang ada jabatan yang kosong di tahun 2024 sekitar 47 posisi.
Kekosongan pada pejabat eselon 2 dan 3 ada 4 posisi sedangkan eselon 4 ada 43 jabatan yang kosong, khususnya di kelurahan dan kecamatan.
Suko menjelaskan, jika mengacu pada aturan dari Kemendagri tentang mutasi pejabat memang ada beberapa perbedaan yang signifikan. Salah satunya perizinan mutasi yang cukup ketat dibandingkan tahun sebelumnya, dengan harus mendapatkan persetujuan BKN dan KASN.
Kendati demikian, sejauh ini Pemkab Jember belum ada rencana untuk melakukan mutasi pejabat. Karena pelantikan pejabat sebelumnya dirasa masih cukup untuk menjalankan roda pemerintahan Jember.
Ia menambahkan, hanya akan mengisi kekosongan jabatan dengan Pelaksana Tugas (Plt) saja, karena jika melakukan pengangkatan mekanisme yang dijalani akan lebih lama.(thn)
Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.