Pemerintah terus mendorong perluasan perlindungan jaminan sosial bagi pekerja sektor informal. Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Saiful Hidayat, Sabtu (4/7/2026) menegaskan bahwa pekerja informal seperti pengemudi platform online, pedagang sayur, hingga pekerja rumah tangga memiliki hak yang sama untuk memperoleh perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.
Perlindungan tersebut mencakup jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, hingga beasiswa pendidikan bagi anak ahli waris.
BPJS Ketenagakerjaan juga telah menyiapkan skema iuran yang disesuaikan dengan kemampuan pekerja informal, termasuk pilihan pembayaran harian bagi pengemudi platform online. Dengan iuran mulai Rp16.800 per bulan, peserta yang mengalami kecelakaan kerja akan memperoleh biaya perawatan tanpa batas sesuai indikasi medis.
Selama tidak dapat bekerja akibat kecelakaan, peserta juga mendapatkan santunan pengganti penghasilan. Perlindungan ini berlaku sejak perjalanan dari rumah menuju tempat kerja hingga kembali ke rumah.
Apabila peserta meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, ahli waris berhak menerima santunan serta manfaat beasiswa pendidikan bagi dua orang anak hingga jenjang perguruan tinggi, sesuai ketentuan yang berlaku.
Saiful Hidayat menambahkan, tantangan utama saat ini adalah masih rendahnya literasi masyarakat mengenai pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja informal.
Karena itu, BPJS Ketenagakerjaan mengajak berbagai pihak untuk berkolaborasi menyosialisasikan manfaat program tersebut agar semakin banyak pekerja terlindungi dari risiko sosial ekonomi. Dengan meningkatnya kepesertaan, diharapkan manfaat perlindungan ini dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat.(thn)
Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.