Kondisi sampah di Kabupaten Jember semakin mengkhawatirkan. Berdasarkan data tahun 2025, volume sampah di Jember mencapai lebih dari seribu ton per hari. Namun pengelolaannya masih sangat minim sehingga berpotensi menimbulkan persoalan lingkungan yang serius.
Kondisi ini diperparah dengan rencana pembatasan operasional TPA Pakusari mulai 1 Juni 2026. Setelah Kementerian Lingkungan Hidup memberikan pembinaan karena masih menggunakan sistem open dumping atau pembuangan terbuka.
Anggota Komisi A DPRD Jember, Tabroni, Rabu (20/5/2026) mengatakan, jika tidak segera ada langkah konkret, persoalan sampah di Jember bisa semakin parah dan memicu masalah lingkungan baru. Menurutnya, pembatasan pembuangan sampah dikhawatirkan membuat sampah berserakan di berbagai tempat, mulai dari sungai hingga lahan kosong di pinggir jalan.
Tabroni juga menyoroti belum maksimalnya penerapan Perda Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Sampah. Dalam aturan tersebut, masyarakat diwajibkan memilah sampah dari rumah tangga, termasuk melalui pengembangan bank sampah dan pengolahan mandiri.
DPRD mendorong Pemerintah Kabupaten Jember memperkuat sosialisasi pengelolaan sampah dari hulu hingga hilir, termasuk pemanfaatan maggot untuk mengurai sampah organik serta kerja sama dengan investor dalam pengolahan sampah anorganik.(thn)
Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.