Warga Kelurahan/Kecamatan Sumbersari bernama Rahmat Habibi diamankan polisi karena terlibat kasus pemalsuan dokumen yang merugikan perbankan hingga Rp750 juta.
Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi, dalam pers rilis Kamis (16/1/25) mengungkapkan, tersangka memalsukan identitas untuk mengajukan kredit di Bank Jatim Cabang Balung.
Dalam melakukan aksinya tersangka dibantu istrinya Indah Suryaningsih yang juga menggunakan KTP palsu atas nama Suryani.
Tersangka mengajukan kredit tersebut menggunakan KTP palsu atas nama Ahmad Hidayat dan Suryani. Adapun KTP palsu tersebut dibuat sendiri menggunakan alat cetak yang kini diamankan sebagai barang bukti.
Setelah kredit dicairkan, tersangka melaporkan ke pihak bank bahwa kreditur telah meninggal dunia di Banyuwangi pada November 2024. Dengan harapan kewajiban kreditur untuk membayar ke bank dihilangkan.
Merasa ada kejanggalan, setelah ditelusuri ternyata ada pemalsuan identitas yang dilakukan Rahmat Habibi. Tidak hanya memalsukan identitas, tersangka juga diduga memalsukan sertifikat yang digunakan sebagai jaminan dalam pengajuan kredit ke bank lainnya.
Terkait dengan perbuatan tersebut, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 263, 264, 266, dan 268 KUHP subsider Undang-Undang Kependudukan dan data pribadi. Dengan ancaman hukuman 4-6 tahun penjara.(thn)
Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.