PPKM JAWA - BALI MULAI DITERAPKAN, APA BEDANYA DENGAN PSBB?

PPKM JAWA - BALI MULAI DITERAPKAN, APA BEDANYA DENGAN PSBB?

PPKM JAWA - BALI MULAI DITERAPKAN, APA BEDANYA DENGAN PSBB?

K RADIO - Pemerintah telah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk sebagian wilayah Jawa – Bali pada 11 – 25 Januari 2021. Ada beberapa perbedaan atara PPKM dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang telah diterapkan sebelumnya. Aturan PPKM ini diterbitkan oleh Menteri Dalam Negeri (Kemendagri), sedangkan aturan PSBB diterbitkan oleh Kementrian Kesehatan (Kemenkes). Selain itu, mekanisme dalam penerapannya juga berbeda. Jika PSBB diberlakukan hampir di semua wilayah untuk menekan angka pertumbuhan kasus Covid 19, maka PPKM hanya diterapkan di sebagian daerah dengan kasus aktif tinggi dan tingkat kesembuhannya di bawah rata-rata.

Menurut Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, PPKM dilakukan untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 pasca libur tahun baru. Sedangkan PSBB diterapkan untuk memutus penyebaran Covid-19 di Indonesia. Aturan rinci terkait PPKM tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 01 tahun 202:

1. Pembatasan tempat kerja dengan melakukan kerja dari rumah dan dari kantor sekitar 25 persen.

2. Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara online/daring.

3. Pembatasan jam operasional bagi sektor esensial yang menyediakan kebutuhan pokok masyarakat, restoran dan mall.

4. Pembatasan kapasitas di tempat ibadah sebesar 50 persen.

5. Penerapan protokol lebih ketat terhadap kegiatan konstruksi.

Poin-poin yang tertuang dalam aturan PPKM berbeda dengan PSBB. Hal ini dapat dilihat dari peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020, dengan rincian sebagai berikut:

1. Seluruh perkantoran wajib tutup dan harus menerapkan work from home/bekerja dari rumah.

2. Sekolah wajib tutup, sehingga pelaksanaan belajar mengajar dilaksanakan secara online/daring.

3. Pembatasan kegiatan keagamaan dan social budaya guna untuk menghindari kerumunan.

4. Pembatasan di tempat atau fasilitas umum.

5. Pembatasan transportasi baik umum atau pribadi dengan memperhatikan kapasitas dan menjaga jarak.(hsn)

Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.

Adonis Music R&B