Sekretaris Daerah Kabupaten Jember (Sekdakab) Hadi Sasmito ditetapkan sebagai tersangka tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Billboard oleh penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Edy Herwiyanto, Jumat (1/11/24) malam. Hadi Sasmito akan diperiksa tim penyidik. Statusnya diperiksa sebagai tersangka atas perkara tersebut.
Sebelum berangkat ke Surabaya memenuhi panggilan Polda Jatim, Hadi Sasmito sempat berpamitan dengan mengirimkan pesan WhatsApp ke sejumlah grup.
Isinya, “Assalamualaikum. Mugi2 Allah SWT melimpahkan kesehatan dan keselamatan kpd panjenengan sekeluarga. Mohon ijin atas nama pribadi dan keluarga menyampaikan permohonan maaf atas segala kesalahan dalam pergaulan di pemkab selama ini. Matursuwun.”
Menurut informasi, pesan tersebut dikirim Hadi Sasmito Jumat (1/11/24) kemarin sebelum dirinya berangkat ke Surabaya untuk memenuhi panggilan Polda.
Pemanggilan tersebut merupakan yang kedua kalinya setelah sebelumnya Hadi sempat tidak menghadiri pemanggilan pertama pada Senin kemarin.
Sebelumnya Polda telah menangani kasus dugaan korupsi pengadaan Billboard yang ditengarai merugikan negara Rp1,7 miliar. Dugaan korupsi ini terjadi pada tahun 2023 saat Hadi masih menjabat sebagai Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jember.
Pihak kepolisian telah memeriksa setidaknya 34 orang sebagai saksi, 20 orang diantaranya merupakan ASN dan 14 lainnya warga sipil.(thn)
Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.