Rencana Pemerintah Kabupaten Jember mengajukan pinjaman daerah sebesar Rp 786,573 miliar kepada PT Sarana Multi Infrastruktur atau PT SMI, dinilai memiliki dasar hukum yang kuat dan dapat menjadi strategi untuk mempercepat pembangunan fasilitas publik.
Hal tersebut disampaikan advokat sekaligus pengamat hukum publik, Anasrul, Jumat sore (14/8/26) melalui kajian hukum terhadap rencana pembiayaan pembangunan Jember dalam rancangan APBD 2027.
Dalam kajiannya, Anasrul menyebut belanja daerah Jember pada rancangan KUA-PPAS 2027 diproyeksikan mencapai Rp 5,5 triliun, sementara pendapatan daerah diperkirakan sebesar Rp 4,5 triliun. Kondisi tersebut menimbulkan defisit sekitar Rp 1 triliun.
Untuk menutup defisit, Pemkab Jember menyiapkan SiLPA sebesar Rp 200 miliar serta opsi pinjaman daerah sebesar Rp 786 miliar kepada PT SMI.
Menurut Anasrul, seluruh dana pinjaman direncanakan digunakan untuk belanja modal produktif, bukan untuk membiayai belanja rutin pemerintah. Dana tersebut antara lain dialokasikan Rp 400 miliar untuk perbaikan jalan, Rp 200 miliar untuk pembangunan penerangan jalan umum atau PJU tenaga surya, serta Rp 186,573 miliar untuk penguatan RSD dr. Soebandi dan RSD Balung.
Dari sisi hukum, rencana pinjaman tersebut disebut berlandaskan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, PP Nomor 12 Tahun 2019, serta PMK Nomor 178 Tahun 2022.
Anasrul juga menilai kemampuan fiskal Jember masih berada dalam batas aman. Berdasarkan simulasi, rasio kewajiban angsuran rata-rata berada di kisaran 3,65 persen dari pendapatan daerah, dengan posisi tertinggi 4,30 persen pada 2027. Angka tersebut masih di bawah batas maksimal 15 persen.
Skema pinjaman direncanakan berlangsung selama empat tahun, mulai 2027 hingga 2030. Dengan demikian, seluruh kewajiban ditargetkan lunas pada 2030 dan tidak membebani pemerintahan berikutnya.
Anasrul menambahkan, rencana pembiayaan juga disertai mekanisme pengawasan, mulai dari DPRD, Inspektorat Daerah, BPKP, hingga BPK RI. Pencairan dana dilakukan secara bertahap berdasarkan progres pekerjaan, serta didukung transparansi anggaran dan pengawasan masyarakat.
Menurutnya, keputusan pengajuan pinjaman harus tetap didasarkan pada data objektif, kepastian hukum, serta pengawasan yang ketat, agar pembiayaan benar-benar memberikan manfaat bagi pembangunan dan masyarakat Jember.(thn)
Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.