TAK PERLU LAGI KE PENGADILAN, PEMKAB JEMBER HADIRKAN SIDANG DOKUMEN KEPENDUDUKAN DI DISPENDUKCAPIL

TAK PERLU LAGI KE PENGADILAN, PEMKAB JEMBER HADIRKAN SIDANG DOKUMEN KEPENDUDUKAN DI DISPENDUKCAPIL

TAK PERLU LAGI KE PENGADILAN, PEMKAB JEMBER HADIRKAN SIDANG DOKUMEN KEPENDUDUKAN DI DISPENDUKCAPIL

Pemerintah Kabupaten Jember terus menghadirkan inovasi pelayanan publik yang semakin mudah dan cepat. Melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Dispendukcapil, Pemkab Jember resmi melaksanakan sidang perdana inovasi PASTI MAPAN atau Pelayanan Tuntas Administrasi Kependudukan Bersama Pengadilan Negeri, Jumat (26/6/2026)

Layanan ini merupakan hasil kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Jember dan Pengadilan Negeri Jember yang sebelumnya telah dituangkan dalam nota kesepahaman. Melalui inovasi tersebut, masyarakat kini dapat mengurus perubahan dokumen administrasi kependudukan yang memerlukan penetapan pengadilan tanpa harus datang langsung ke kantor pengadilan.

Kepala Dispendukcapil Jember, Bambang Saputro, mengatakan sidang penetapan akan digelar secara rutin setiap dua minggu sekali, setiap hari Jumat di Kantor Dispendukcapil. Masyarakat cukup mengajukan permohonan melalui Dispendukcapil atau kantor kecamatan. Selanjutnya seluruh berkas akan diproses hingga persidangan tanpa masyarakat harus berpindah-pindah instansi.

Selain memangkas birokrasi, layanan ini juga memberikan kepastian biaya. Pemohon cukup membayar biaya perkara sebesar Rp210.000  melalui Bank Tabungan Negara sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.

Pemkab Jember berharap, inovasi PASTI MAPAN ini mampu menghadirkan pelayanan administrasi kependudukan yang lebih cepat, sederhana, transparan, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, sekaligus menjadi bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Jember.(nik)

Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.

avatar
Kradio